INDIKASI PENYALAHGUNAAN DANA DESA OLEH KADES SERUAT TIGA KEC.KUBU KAB.KUBU RAYA TAHUN 2021 DAN TAHUN 2022

KANTOR DESA SERUAT TIGA DI BANGUN TAHUN 2013, TIDAK PERNAH DIGUNAKAN OLEH KADES PANDI DARI TAHUN 2020 SAMPAI SEKARANG
Pontianak, 08 Juni 2025/lenteratipikor.com
Seruat Tiga merupakan sebuah desa di wilayah Kec.Kubu Kab.Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat yang dipimpin oleh seorang Kepala Desa bernama Pandi. Periode kepemimpinan saudara Pandi dimulai tahun 2020 sampai sekarang.
Sejak awal kepemimpinan saudara Pandi selaku Kepala Desa Seruat Tiga tidak banyak di temukan perkembangan yang significan, menurut informasi yang kami terima dari masyarakat Desa Seruat Tiga. Namun semua itu dapat di maklumi mengingat saudara Pandi selaku Kepala Desa Seruat Tiga, Kec.Kubu, Kab.Kubu Raya terbilang baru, karena baru diangkat sebagai kepala Desa Seruat Tiga , karena di tahun 2020 saat saudara Pandi menjabar sebagai Kepala Desa Kubu Raya belum adanya bantuan Anggaran Dana Desa dari Pemerintah Pusat.
Memasuki tahun kedua masa kepemimpinan saudara Pandi selaku Kepala Desa Seruat Tiga tepatnya pada tahun 2021, yang mana Program Bantuan Pemerintah Pusat untuk pembangunan desa diseluruh wilaya Indonesia sudah mulai dianggarkan dan di bagikan di hampir seluruh desa yang ada, dengan harapan untuk menunjang kelancaran pembangunan di desa guna memberikan pemerataan dan keadilan bagi seluruh masyarakat pedesaan . Dan begitu juga untuk Tahun 2022, Tahun 2023 dan Tahun 2024 .
Mengingat adanya besaran jumlah dana desa yang tidak sedikit untuk setiap desa diberikan oleh Pemerintahan Pusat, maka kami selaku Lembaga Independen (DPP KPK TIPIKOR PROVINSI KALIMANTAN BARAT) merasa terpanggil untuk membantu program pemerintah didalam pengawasan penggunaan anggaran yang telah diperbantukan kepada setiap desa, supaya pendistribusian dari Anggaran Dana Desa tersebut tepat sasaran dan tidak terjadi penyalahgunaan oleh Pengelola dana desa baik sebagai Kepada Desa maupun jajarannya.
Berdasarkan hasil pengamatan dilapangan saat Tim Investigasi kami turun, banyak sekali ketidak sesuaian antara Penggunaan Anggaran Dana Desa yang kami koreksi dengan real pembangunan/pengeluaran dana di lapangan (banyak pengeluaran fiktif) .
Pihak kami tidak mungkin merincikan satu persatu namun laporan yang kami sajikan ini berdasarkan LPJ yang kami pegang sebagai barang bukti kami, yaitu berupa LPJ Tahun Anggran 2021 dan Tahun Anggaran 2022. Khusus untuk LPJ Tahun 2023 dan Tahun 2024 kami tidak mendapatkan nya sebagai barang bukti, namun pihak kami tidak menemukan adanya Baliho Transfaransi Panggaran Anggaran Dana Desa sebagai informasi keterbukaan kepada masyarakat Desa Seruat Tiga..
Berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat Desa Seruat Tiga, Kec.Kubu, Kab.Kubu Raya khusus untuk Anggaran Tahun 2023 dan Tahun Anggaran 2024 tidak ada perkembangan pembangunan yang signifikan di Desa tersebut, bahkan sekarang sudah memasuki Periode Tahun 2025.
Salah satu fakta di lapangan yang kami temukan Desa Seruat Tiga tidak mempunyai Kantor Desa sejak ke Pemimpinan Saudara Pandi selaku Kepada Desa Seruat Tiga. Meskipun di Desa Seruat Tiga sudah ada sebuah Kantor Desa yang telah di bangun oleh Kepala Desa sebelumya yang di bangun tahun 2013, namun saudara Pandi selaku Kepala Desa tidak mau menempati kantor desar tersebut, sehingga aktivitas kerja pemerintahan desa dilakukan kemungkinan di rumah pegawai desa.
Menurut informasi yang telah tim kami dapatkan dari Sekretaris Desa, untuk melakukan aktivitas surat menyurat harus di kerjakan di rumah sendiri dan dengan fasilitas kerja yang serba terbatas .
Sebelum Tim kami turun ke Desa Seruat Tiga, masyarakat Seruat Tiga sudah pernah mengadakan pengaduan ke instansi terkait yang ada di Kab.Kubu Raya seperti Inspektorat Kubu Raya, Polres Kubu Raya bahkan sampai ke Kejari Mempawah, namun kurangnya koordinasi yang baik antara pihak instansi terkait dengan masyarakat Desa Seruat Tiga, Kec.Kubu Kab.Kubu Raya sebagai Pelapor membuat masyarakat Desa Seruat Tiga menjadi sangat kecewa.
Akibat kekecewaan yang mereka hadapi selaku pelapor atas tindakan adanya indikasi penyalahgunaan dana desa yang dilakukan oleh saudara Pandi selaku Kepala Desa Seruat Tiga, Kec.Kubu Kab.Kubu Raya, maka masyarakat Desa Seruat Tiga melalui Tim Investigasi kami memberikan laporan atas indikasi dugaan kasus penyelewengan tersebut.
Pihak kami sudah mencoba untuk menyurati beberapa instansi terkait yang ada korelasinya atas kasus tersebut diatas, bahkan pihak kami sudah menerima beberapa surat balasan ,baik dari Kejati Kalbar, Polres Kubu Raya dan Inspektorat Kubu Raya atas kasus ini, namun sampai saat sekarang tidak ada respon yang berarti dari instansi yang telah kami hubungi.
Tim kami dan masyarakat Desa Seruat Tiga mengharapkan adanya tindakan yang lebih kongkrit terhadap kasus ini demi tegaknya hukum yang adil di negara kita, tidak ada tebang pilih dalam penyelesaian kasus ini, dan juga kami berharap terutama kepada pihak Inspektorat Kubu Raya untuk turun audit ke lapangan demi mendapatkan informasi yang jelas atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang telah dilakukan oleh Kepala Desa Seruat Tiga.
Dalam mengadakan penyelidikan kasus ini di lapangan kami mengharapkan adanya keterbukaan informasi public supaya melibatkan masyarakat Desa Seruat Tiga, Kec.Kubu, Kab.Kubu Raya sebagai pendamping bukan Kepala Desa Seruat Tiga agar adanya kesan positif pada masyarakat dan tidak terjadinya polemik yang berkepanjangan., Sesuai dengan Himbauan Bapak Presiden Republik Indonesia perangi korupsi sampai ke akar akarnya, miskin kan para pelakunya dan kroni kroninya.
Kami selaku Lembaga yang turut serta membantu program pemerintah di dalam pengawasan pengelolaan Anggaran Dana Desa, mengharapkan adanya Tindakan tegas dari Bapak Kepala Daerah Tingkat II Kab.Kubu Raya selaku pejabat pemegang kekuasan tetinggi di Wilayah Kab. Kubu Raya segera memrintahkan kepada instansi terkait di wilayah Kab.Kubu Raya, Baik dari Pihak Polres Kubu Raya, Inspektorar Kubu Raya dan pihak2 lainnya yang masih satu wewenang dengan kasus ini.
#TIM INVESTIGASI DPP KPK TIPIKOR PROVINSI KALIMANTAN BARAT


