TEAM DPP KPK TIPIKOR PROVINSI KALIMANTAN BARAT
BERKOLABORARI DENGAN LAKI (LEMBAGA ANTI KORUPSI)
DAN MASYARAKAT DESA SERUAT TIGA KEC.KUBU KAB.KUBU RAYA
MENDATANGI INSPEKTORAT KAB.KUBU RAYA
Kubu Raya, Rabu, 09 Juli 2025 (lenteratipikor.com)
Pengaturan mengenai desa susuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah membawa babak baru dan membawa harapan baru bagi kehidupan kemasyarakat dan pemerintahan desa, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 menjadi tonggak perubahan paradigma pengaturan desa.
Desa tidak lagi dianggap sebagai objek pembangunan atau sebuah target, melainkan desa sudah menjadi sebuah subjek atau pelaku didalam pembangunan demi tercapainya tingkat kesejahteran dan kehidupan pada masyarakat desa. Maka sudah sepantasnya untuk meningkatkan kesejahteraan dan keadilan kehidupan di pedesaan perlu seorang kepala desa yang punya integritas terbaik dan yang siap bekerja demi kemajuan dari sebuah desa.
Namun mengacu kepada apa yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, hal tersebut tidak ditemukan dengan kenyataan tetang pembangunan dan kesajahteraan yang didapat kan oleh masyarakat Desa Seruat Tiga, yang mana sejak kepemimpinan Saudara Pandi sebagai Kepada Desa Seruat Tiga, sampai detik sekarang ini kondisi Desa Seruat Tiga sangat memprihatinkan. Desa Seruat Tiga tidak mempunyai kantor desa, sehingga yang menjadi sebuah pertanyaan, Aktivitas dari sebuah desa di laksanakan dimana, dan bahkan selaku Kepala Desa yang masih aktif sampai saat sekarang Sudara Pandi selaku kepala desa selalu tidak berada di tempat alias tidak pernah datang untuk bekerja seperti layaknya kepala desa yang lainnya.
Berdasarkan hasil temuan dari Team Investigasi DPP KPK TIPIKOR PROVINSI KALIMANTAN BARAT yang dipimpin lansung oleh Bapak Muhammad Asruf Aziz, S.E banyak sekali temuan di lapangan yang tidak sesuai dengan Laporan Pertanggung Jawaban yang dibuat oleh perangkat desa baik untuk tahun anggaran 2021 dan tahun anggaran 2022.
Kami berharap apa yang telah dilaporkan oleh Kepala Desa Seruat Tiga , baik yang telah disampaikan kepada pihak Inspektorat Kab.Kubu Raya selaku intansi yang punya wewenang langsung di bidang pengawasan anggaran harus di cek terlebih dahulu kebenarannya di lapangan, dan jangan langsung disetujui tanpa harus dicek dulu kebenarannya, sebelum diserahkan kepada Bapak Bupati Kabupaten Kubu Raya sebagai laporan.
Menurut sumber yang dapat dipercaya dari salah seorang masyarakat Desa Seruat Tiga yaitu saudara Narum, bahwa beberapa waktu yang lalu Team Investigasi dari Inspektorat Kabupaten Kubu Raya pernah turun kelapangan untuk mengadakan pengecekan kelapangan, namun yang menjadi pertanyaan dari masyarakat Desa Seruat Tiga, Kenapa Team Investigasi Inspektorat Kabupaten Kubu Raya turun kelapangan tidak melibatkan masyarakat Desa Seruat Tiga saat pengecekan dilapangan, bahkan Team Investigasi Inspektorat Kab.Kubu Raya langsung membawa saudara Pandi selaku Kepala Desa Seruat Tiga dan beberapa orang dari angora kepolisian Polres Kab.Kubu Raya.
Hal ini sudah jelas sangat menyalahi aturan yang di lakukan oleh Team Investigasi Inspektorat Kab.Kubu Raya dan melanggar independensi dari sebuah instansi yang selama ini sangat diharapkan oleh masyarakat sebagai instansi yang tidak mudah dipengaruhi oleh pihak manapun juga. Dan selain itu apa yang di lakukan di Lapangan tidak sesaui dengan yang telah dilaporakan oleh pihak kami kepada APH (Aparat Penegak Hukum) Polres Kab.Kubu Raya.
Berdasarkan hasil pertemuan kami dengan Pimpinan Inspektorat Kab.Kubu Raya, dari hasil laporan kami ada beberapa item/pos yang ditemukan tidak sesuai antara LPJ dan kenyataan di lapangan, dan menurut keterangan dari pihak Inspektorat Kab.Kubu Raya Dana nya sudah di kembalikan.
Yang menjadi pertanyaan kami sebagai pihak pelapor dana di kembalikan kesiapa dan perlu ada kejelasan dengan bukti relevan bukan merupakan sebuah inforamasi yang di rekayasa, dengan harapan agar kepercayaan masyarakat selaku pelapor tidak mempunyai pandangan yang negatif terhadap kinerja Inspektorat Kab.Kubu Raya beserta instansi terkait lainnya.
Selaku badan pengawasan kebijaksanaan Pemerintah, Inspektorat Kab.Kubu Raya harus lebih tegas dalam mengawasi penggunaan dana desa yang disalurkan di desa jangan menjadi permasalah seperti dibawah ini:
- Penggunaan dana desa tidak sesuai ketentuan (prioritas)
- Adanya pekerjaan konstruksi yang seluruhnya dilakukan oleh pihak ketiga
- Adanya pengurangan volume pekerjaan
- Adanya kelebihan pembayaran
- Adanya pekerjaan fiktif
- Adanya pengeluaran yang tidak di dukung bukti yang memadai
- Laporan tidak dibuat
Dari ke 7 item diatas khusus untuk item no 7 kami belum memiliki hasil Laporan Pertanggung Jawaban dilapangan dari saudara Pandi selaku Kades Seruat Tiga, yaitu untuk laporan tahun 2023 dan laporan tahun 2024.
Karena ini merupakan wewenang dari Inspekktorat untuk segera menindak lanjuti Laporan ini apakah sudah ada pada instansi tersebut, atau belum di sampaikan oleh saudara Pandi selaku Kades Seruat Tiga, jika belum pihak Inspektorat Kab.Kubu Raya harus segera merintahkan untuk segera memberikan laporan, dan hasil laporan tersebut harus di sosialisasikan dengan masyarakat Desa Seruat Tiga , bukan di diamkan hanya diberlakukan sebagai arsip belaka.
Harapan kami dari Team Investigasi DPP KPK TIPIKOR PROVINSI KALIMANTAN BARAT dan Bersama masyarakat Desa Seruat Tiga agar kasus ini tidak berlarut larut dan segera terselsaikan kami mohon pihak instansi terkait Kab.Kubu Raya segera secepat mungkin bertindak, kami tidak mau lagi adanya alasan klasik yang tidak masuk akal, tidak ada dana dan sebagainya. Demi tegaknya hukum dan keadilan di Negeri Kita, terutama sekali buat Masyarakat Desa Seruat Tiga yang sangat mengharapkan desa mereka maju dan sejahtera berkeadilan.