Berikut beberapa poin penting terkait penggunaan dana BOS untuk honorarium pegawai UKS:
- Sesuai dengan Juknis BOS:Penggunaan dana BOS harus sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) yang berlaku, yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Juknis ini mengatur secara rinci komponen apa saja yang boleh dibiayai dari dana BOS, termasuk penggunaan untuk honorarium.
- Keterkaitan dengan Kegiatan UKS:Honorarium yang dibayarkan dari dana BOS harus terkait langsung dengan kegiatan UKS yang mendukung kesehatan dan kesejahteraan peserta didik.
- Persyaratan Penerima Honor:Penerima honorarium harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan, misalnya, terdaftar sebagai guru atau tenaga kesehatan yang terlibat dalam kegiatan UKS, dan mungkin ada persyaratan lain yang tercantum dalam Juknis BOS.
- Penyusunan RKAS:Penggunaan dana BOS, termasuk untuk honorarium, harus direncanakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang telah disetujui oleh dinas pendidikan setempat.
- Transparansi dan Akuntabilitas:Pengelolaan dana BOS harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Sekolah harus mencatat dengan jelas penggunaan dana BOS, termasuk pembayaran honorarium, dan mempertanggungjawabkannya kepada pihak terkait, seperti dinas pendidikan dan komite sekolah.
- Keterbatasan Anggaran:Meskipun dana BOS dapat digunakan untuk honorarium, sekolah perlu mempertimbangkan keterbatasan anggaran dan memprioritaskan kebutuhan mendesak lainnya.
- Keterlibatan Pihak Sekolah:Penggunaan dana BOS, termasuk untuk honorarium, sebaiknya diputuskan melalui kesepakatan bersama antara kepala sekolah, dewan guru, dan komite sekolah.