Peraturan penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) tahun 2025 diatur dalam Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2025. Juknis (Petunjuk Teknis) BOSP 2025 ini mengatur pengelolaan dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) yang mencakup Dana BOS dan Dana BOP (Bantuan Operasional Pendidikan). Aturan ini bertujuan untuk menjamin hak akses pendidikan dan mewujudkan layanan pendidikan bermutu, serta menjawab dinamika perkembangan sistem pendidikan nasional.
Poin-poin Penting:
- Perubahan Kebijakan:Terdapat perubahan kebijakan dalam penggunaan Dana BOSP 2025, termasuk proporsi penggunaan dana untuk honor tenaga non-ASN dan pemeliharaan sarana prasarana.
- Minimal 10% untuk Buku:Sebanyak minimal 10% dari dana BOSP wajib digunakan untuk pengadaan buku, baik buku teks maupun non-teks.
- Maksimal 20% untuk Pemeliharaan:Dana BOSP yang dapat digunakan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana dibatasi maksimal 20%.
- Proporsi Honor Non-ASN:Proporsi honor untuk tenaga non-ASN di sekolah negeri maksimal 20% dan di sekolah swasta maksimal 40%.
- Tujuan Perubahan:Perubahan ini bukan untuk efisiensi anggaran, melainkan untuk memprioritaskan penggunaan dana operasional yang lebih langsung menunjang kegiatan belajar mengajar, demikian menurut Kemendikdasmen.
- Penyaluran Dana:Penyaluran dana BOS Kinerja paling cepat dilakukan pada bulan April 2025, dan Dana Cadangan paling lambat pada 7 September 2025.
- Penggunaan Dana:Dana BOS dapat digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, serta kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran.
- Larangan Penggunaan:Terdapat larangan penggunaan dana BOS untuk hal-hal tertentu, seperti disimpan dengan maksud dibungakan, dipinjamkan, atau digunakan untuk kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah.
- Transparansi dan Akuntabilitas:Pengelolaan dana BOS harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan pelaporan penggunaan dana kepada dinas pendidikan dan secara daring ke laman resmi.