Pembagian plasma sawit didasarkan pada skema kemitraan antara perusahaan perkebunan (inti) dan masyarakat sekitar (plasma), di mana perusahaan menyediakan lahan, modal, dan bimbingan teknis, sementara masyarakat menyediakan lahan dan mengelola perkebunan. Kewajiban perusahaan untuk menyediakan lahan plasma bagi masyarakat diatur dalam peraturan perundang-undangan, biasanya sebesar 20% dari luas lahan yang diusahakan.
Dasar Pembagian Plasma Sawit:
- 1. Skema Kemitraan Inti-Plasma:Perusahaan perkebunan kelapa sawit (inti) bermitra dengan masyarakat sekitar (plasma) untuk mengelola lahan.
- 2. Kewajiban Perusahaan:Perusahaan perkebunan memiliki kewajiban untuk memfasilitasi pembangunan kebun plasma bagi masyarakat sekitar, biasanya sebesar 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan.
- 3. Penyediaan Lahan:Lahan untuk kebun plasma bisa berasal dari tanah masyarakat yang diserahkan untuk dikelola, atau dari sebagian lahan konsesi perusahaan yang disisihkan.
- 4. Pemberian Modal dan Bimbingan:Perusahaan menyediakan bibit unggul, pupuk, dan pelatihan teknis kepada petani plasma.
- 5. Pengelolaan dan Panen:Petani plasma mengelola kebun mereka dengan bimbingan perusahaan, dan hasil panen dijual kepada perusahaan sesuai dengan harga yang telah disepakati.
- 6. Pendampingan Berkelanjutan:Perusahaan memberikan pendampingan jangka panjang, termasuk pelatihan teknologi pertanian modern dan praktik keberlanjutan.
Tujuan Pembagian Plasma:
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar perkebunan.
- Mendorong pemerataan ekonomi dan pembangunan wilayah.
- Menciptakan hubungan yang harmonis antara perusahaan dan masyarakat.
- Menjamin keberlangsungan industri kelapa sawit yang berkelanjutan.
Dasar Hukum:
- Peraturan Menteri Pertanian No. 26 Tahun 2007 dan No. 98 Tahun 2013 .
- Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan .
- Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja .
Penting untuk dicatat bahwa ada beberapa kasus dimana penerapan skema plasma tidak berjalan sesuai dengan harapan, seperti adanya klaim dari kelompok tani bahwa koperasi yang mereka kelola sebenarnya dikendalikan oleh perusahaan, sehingga mereka hanya berstatus sebagai karyawan. Oleh karena itu, audit dan transparansi dalam pengelolaan plasma sangat penting untuk memastikan bahwa skema ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.