KADES SERUAT TIGA KURANG MEMAHAMI UU NO 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

Kades Seruat Tiga Bekerja Tanpa Memperhatikan Isi UU No.6 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Desa
Kepala Desa Seruat Tiga, Kec.Kubu, Kab.Kubu Raya bekerja sebagai kepala desa tanpa memperhatikan pasal demi pasal yang tertulis pada UU No.6 Tahun 2014, sehingga bekerja dengan serampangan dan sering meninggalkan tempat tugas.
Hal ini jelas sangat bertentangan dengan isi pasal yang tertulis dalam UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa, Didalam UU No.6 Tahun 2014 tersebut banyak pasal yang membahas tentang kinerja kepala desa. Namun bagi seorang Kepala Desa Seruat Tiga kinerja yang dilakukan setiap harinya sangat bertentangan dengan pasal demi pasal yang ada di dalam UU No.6 Tahun 2014.
Selain Kepala Desa hal ini juga sama dengan kinerja yang dilakukan oleh perangkat desa Seruat Tiga yang lainnya , seperti kinerja yang dilakukan oleh Ketua BPD, Bendahara Desa, Kadus, tidak, adanya transfaransi / keterbukaan kepada masyarakat desa, mungkin mereka menganggap hal ini tidak akan mendapatkan sangsi baik berupa sangsi administratif maupun sangsi hukum.
Hal ini harus menjadi permasalahan yang serius yang segera di tindak lanjuti oleh pihak instansi yang berwenang. Hendaknya Bapak Bupati Kabupaten Kubur Raya selaku pejabat yang berwenang segera menindak lanjuti berita ini, dan segera memanggil perangkat desa dari tingkat paling atas yaitu Kepala Desa Seruat Tiga, Ketua DPD Seruat Tiga, Kadus Seruat Tiga dan perangkat desa yang lainnya, supaya tidak terjadi borok yang semakin berkembang di Desa Seruat Tiga.
Ironisnya disaat Team Investigas Inspektorat Kubu Raya turun ke Desa untuk mengadakan cross check pada tanggal 14 Agustus 2025 tentang apa yang telah dilaporkan oleh masyarakat Desa Seruat Tiga tentang penggelapan Dana Desa, hampir seluruh perangkat Desa dari mulai Kades, Ketua BPD, Bendahara Desa, Kadus, RT, RW tidak hadir di lapangan di saat masyarakat mengadakan cross check dengan pihak Inspektorat sehingga sebagain besar dari kasus yang di laporkan tidak bisa di Cross Check hanya bagian kecil saja yang di Cross Check.
Kami berharap kepada Bapak Bupati Kabupaten Kubu Raya, selaku penguasa tertinggi di Kabupaten Kubu Raya segera menindak lanjuti kasus ini dan segera bertindak tegas dengan melakukan sangsi yang sesui dengan kesalahan yang di lakukan oleh seluruh perangkat Desa Seruat Tiga yang terlibat.
Kami yakin Bapak adalah seorang pejabat yang tegas didalam menjalankan roda pemerintahan Kabupaten Kubu raya dan bertindak sangat bijak , berwibawa dan tegas.
