PERLU ADANYA TINDAKAN TEGAS DARI INSTANSI TERKAIT MENGENAI KETIDAK TERBUKAAN KETUA POKTAN REJO SAWIT DESA SUNGAI NIPAH

BAPAK FAUZI, KETUA ALIANSI PEMUDA, DESA SUNGAI NIPAH KEC.TELUK PAKEDAI
Sektor pertanian mempunyai peranan strategis terutama sebagai penyedia pangan rakyat Indonesia, berkontribusi nyata dalam penyediaan bahan pangan, bahan baku industri, bioenergi, penyerapan tenaga kerja yang akan berdampak pada penurunan tingkat kemiskinan dan menjaga pelestarian lingkungan. Untuk mewujudkan kedaulatan dan kemandirian pangan diperlukan Pelaku Utama dan Pelaku Usaha profesional, andal, berkemampuan manajerial, kewirausahaan dan organisasi bisnis.
Oleh karena itu, Pelaku Utama dan Pelaku Usaha mampu membangun usahatani yang berdaya saing dan berkelanjutan . Untuk itu, kapasitas dan kemampuan Pelaku Utama dan Pelaku Usaha terus ditingkatkan, salah satunya melalui penyuluhan dengan pendekatan pembinaan kelembagaan petani yang mencakup penumbuhan dan pengembangan kelembagaan petani, sehingga petani dapat berkumpul untuk menumbuh kembangkan kelembagaannya menjadi Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) yang berdaya saing tinggi, produktif, menerapkan tata kelola berusaha yang baik, dan berkelanjutan.
Namun pada kenyataanya dengan terbentuknya kelompok tani yang ada di Desa Sungai Nipah yang di ketuai oleh Saudara ATET sebagai ketua KELOMPOK TANI REJO SAWIT yang sudah berjalan cukup lama, kurang menunjukan kerja sama yang baik dengan sesama anggota .
Berdasarkan informasi yang Tim kami terima dari Desa Sungai Nipah adanya kejanggalan yang sangat signifikan di dalam pembagian bagi hasil anggota kelompok tani yang tergabung didalam POKTAN REJO SAWIT.
Ada diantaranya oknum anggota kelompok tani yang mempunyai kartu bagi hasil lebih dari satu dan sementera oknum tersebut tidak mempunyai lahan sebagai persyarat untuk pemberian kartu bagi hasil. Selain itu banyak SHM yang dimasukan sebagai anggota kelompok tani tanpa adanya koordinasi dengan pihak Kepala Desa terlebih dahulu, hal ini jelas bertentangan dengan PERMENTAN NO 67 TAHUN 2016 yang mengacu jelas kepada pengelolaan kelompok tani.
Jika peraturan yang sudah tertulis jelas didalam PERMENTAN NO 67 TAHUN 2016 tidak dipahami oleh ketua POKTAN REJO SAWIT sebagai rambu untuk menjalankan amanah pemerintah didalam roda kepemimpinannya, di khawatirkan dapat menimbulkan sifat ketidak terbukaan dan keadilan selanjutnya di khawatirkan menjurus penerimaan sangsi sebagai penyalahgunaan kekuasaan baik berupa sanksi administratif, seperti penurunan pangkat/jabatan atau pengawasan khusus, hingga sanksi pidana seperti denda atau penjara bagi tindakan yang merugikan negara atau masyarakat.
Dasar hukumnya mengacu pada UU No.30 Tahun 2014 tentang Administratif Pemerintahan untuk sanksi administratif , serta UU No.31 Tahun 1999 Tipikor dan Pasal pasal dalam KUHP untuk sanksi pidana, khususnya jika penyalah gunaan kekuasaan berujung pada korupsi.

Penulis TIM DPP KPK TIPIKOR PORVINSI KALIMANTAN BARAT, Sumber Informasi Masyarakat Desa Sungai Nipah dan hasil investigasi TIM Desa Sungai Nipah, 25 Agustus 2025

Photo Dokumentasi Mediasi Warga Desa Sungai Nipah Yang di Ketuai Oleh Bapak Zainal selaku Kades dan Pihak Perusahaan PT.REZEKI KENCANA yang di wakili oleh Bapak Yanuar Burilian dan Bapak ATET selaku Ketua POKTAN REJU SAWIT, Tanggal 25 Agustus 2025
