PEMAKNAAN JALUR HIJAU YANG KURANG TEPAT OLEH APARATUR DESA
Adanya Surat Himbauan RT.020 RW.007 Dusun Cempaka Desa Kalimas, Kecamatan Sungai Kakap untuk mengajak warga bergotong royong didalam agenda penanaman jeruk di lahan jalur hijau RT.020 RW.007 Dusun Cempaka Desa Kalimas menuai pro dan kontra.
Hal ini disebabkan Pengurus RT.020 RW.007 Dusun Cempaka Desa Kalimas kurang memahami arti dan makna jalur hijau, jangan adanya jalan Gang Didepan rumah warga dimaknai dengan jalur hijau dan siapa saja boleh untuk melakukan cocok tanam di lahan tersebut.
Karena bagi siapa pun yang akan menggunakan lahan yang berada di lingkungan rumah warga harus terlebih dahulu mendapat izin dari warga yang punya rumah, Jika ini tetap dipaksakan oleh Apratur Desa yang berkuasa baik setingkat RT atau Kades, hal tersebut akan melanggar hukum serta hak dari setiap warga negara yang dilindungi oleh UUD 1945 yang tertuang di dalam Pasal 28A-28J.
Jika hal ini tetap di paksakan oleh Aparatur Desa tanpa mengindahkan keberatan warga maka hal ini akan menjurus kepada tindak pidana dan dikenakan sangsi hukum, dapat berupa tindak pidana penjara berdasarkan Pasal 167 KUHP karena memasuki pekarang tanpa izin dari warga yang punya pekarangan tersebut. Serta juga dapat menimbulkan gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata atas dasar perbuatan melawan hukum jika pemilik dirugikan, dan bahkan juga dapat dikenakan Pasal 170 KUHP jika terjadi pengrusakan , apalagi di lahan tersebut masih terdapat tanaman produktif milik warga, seperti pohon pisang dan apotek hijau lainnya.
PENGERTIAN JALUR HIJAU:
Halaman depan rumah warga secara umum tidak dapat dikatagorikan sebagai jalur hijau. Karena Jalur Hijau merujuk kepada area publik yang di khususkan untuk penghijauan, seperti di sepanjang pinggir jalan raya, taman kora atau batas jalan raya. Namun halaman depan rumah warga termasuk dalam katagori Ruang Terbuka Hijau (RTH) pribadi yang dimiliki oleh individu atau kelompok tertentu.
Hendaknya Aparatur desa baik ditingkat kepala desa atau pun ketua rt didalam sosialisi dengan warga, yang mana warga harus diberikan pengertian terlebih dahulu tentang pengertian jalur hijau yang sebenarnya, supaya masyarakat paham dan mengertian tentang makna dari jalur hijau tersebut. Selaku Aparatur desa juga harus dapat memahami warganya jangan berbuat tanpa memberikan manfaat yang berarti buat. warganya yang akibatnya akan terjadi konplik di lapangan bagi masyarakat yang tidak setuju dengan keputusan yang dibuat.
Hibauan buat Kepada Desa apapun kebijaksanaan yang dibuat untuk perkembangan Desa harus disosialisasikan terlebih dahulu kepada warganya, karena di setiap perangkat desa masing masing memiliki Badan Musyawarah Desa (BUMDES) jangan keputusan dibuat atas selera sendiri dan bahkan bisa mengarah kepentingan pribadi ini yang sangat tidak diinginkan warga.
##Team KPK TIPIKOR KALBAR
.
