
Untuk mewujudkan cita-cita masyarakat desa maju, berkembang dan sejahtera , beberapa tahun yang lalu pemerintah pusat telah menggelontorkan Anggaran Dana Desa, yang mana Anggaran Dana Desa ini diberikan kepada setiap desa dengan tujuan untuk menunjang pembangunan pedesanan, agar masyarakat pedesaan lebih mudah untuk membawa hasil panen mereka, jika Dana Desa ini digunakan tepat sasaran, seperti perbaikan sarana jembatan yang rusak dan sarana jalan yang rusak.
KEMANA DANA DESA YANG DISALURKAN PEMERINTAH , MENGAPA DESA SERUTA TIGA TETAP MENGALAMI NASIB STATIS , APA PENYEBABNYA ?
Sungguh sangat ironis sekali nasib yang dihadapi oleh masyarakat Desa Seruat Tiga, yang mana sejak tahun 2020 s/d tahun 2025 bukan sedikit dana yang diterima oleh Desa Seruat Tiga melalui program Anggaran Dana Desa, namun perkembangan yang ada di Desa Seruat Tiga tidak menunjukan perkembangan yang berarti, kemana Dana Desa yang begitu besar , apakah salah pengelolaan atau kebijaksanaan di dalam pengelolaan Dana Desa yang tidak transfaran sehingga Dana Desa yang cukup besar hilang begitu saja.
Berdasarkan pengamatan Team Investigasi kami dilapangan, salah satu penyebabnya tidak ada transfaransi dari pengeloa Desa Seruat Tiga yang di Pimpin oleh seorang Kepala Desa beritial (, P).
Pada hari, Kamis , tanggal: 15 Agustus 2025 disaat Team kami berada dilapangan/Desa Seruat Tiga, yang mana kami tidak menemukan atntara lain: Ketua BPD Desa, Bendahara Desa, Sekdes, beberapa orang Anggota KADUS (Kepala Dusun), Bahkan KADES nya juga tidak turun kelapangan untuk cross check masalah penggunaan Dana Desa. Sedangkan menurut Informasi dari beberapa orang anggota masyarakat, yang mana KADES Seruat Tiga juaga keberadaannya ada di Desa Seruat Tiga di kediaman orang tuanya.
Sebagai Kepala Desa Seruat Tiga Saudara (P) harusnya turun kelapangan bersyama masyarakat desa, namun kenyataannya Saudara KADES Seruat Tiga menunjukan sikap bersembunyi.
Namun kenyataan dilapangan saat cross check kelapangan hanya ada dua orang petugas dari inspektorat Kab.Kubu raya didampingi oleh beberapa orang warga Desa Seruat Tiga bersama Team dari Aggota DPP KPK TIPIKOR POVINSI KALIMANTAN BARAT.
Apakah dua orang petugas dari Inspektorat Kab.Kubu Raya yang di tunjukan oleh Saudara KADES untuk mewakilan kelapangan sebagai mediator, selain Kades tidak turun kelapangan, yang menjadi pertanyaan awak media kemana pengurus desa yang lainnya : Kepala BPD, Bendahara, Bag Kepemerintahan, Beberapa Orang Kadus.
Sungguh Ironis nasib masyarakat Desa Seruat Tiga mempunyai seorang kepala desa yang tidak mempunyai beban moral bagi nasib masyarakat Desa Seruat Tiga.
Kami susah menemukan pengurus desa dilapangan , berhubung Desa Seruat Tiga tidak mempunyai Kantor Desa sejak tahun 2020 s/d tahun 2025 sekarang. Sementara hampir di Seluruh Wilayah Indonesia setiap desa selalu mempunyai kantor desa dan cukup megah .
Semoga berita Desa Seruat Tiga ini menjadi renungan bagi Instansi yang masih mempunyai hati nurani dan mempunyai jIwa integriatas tinggia, seperti pihak OMBUSDMAN, PROPAM RI, KEJATI KALBAR dan KEJARI MEMPAWAH, mengingat kasus Dana Desa Seruat Tiga ini sudah lama bergulir, sebuah contoh kasus yang kami temukan yang kami tuangkan dalam tulisan TAG LINE diatas.
Dan selain kasus tersebut diatas ada satu kasus baru yang belum terungkap akibat tidak adanya baliho tansfaransi dilapangan yaitu untuk Anggaran Dana Desa 2023 s/d 2024, bahkan sekarang sudah memasuki tahun anggaran 2025 .
RAKYAT INDONESIA AKAN SEJAHTERA DAN MAKMUR , JIKA PEMIMPINNYA JUJUR




