Kuburaya, Kalbar (www.arsjpindonesiatv.com) – Dewan Perwakilan Pusat Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi Kalbar (DPP KPK – TIPIKOR Kalbar ), melalui Kadiv Advokasi nya, Asido Jamot Tua Simbolon, S. H., mempertanyakan kenapa Inspektur pada Kantor Inspektorat Kubu Raya menghentikan ( _suspend_) pemeriksaan terhadap perkara (laporan pengaduan masyarakat ) terkait Pengelolaan Keuangan Desa Seruat Tiga, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, yang diduga sarat “korupsi” dan “fiktif”, dengan alasan penghentian pemeriksaan dikarenakan ada nya ” _tindakan provokatif_” yang dilakukan oleh KPK TIPIKOR, sesuai bunyi kalimat yang bersangkutan pada surat resmi yang dikeluarkan, dan yang di tujukan kepada Kapolres Kubu Raya, dengan nomor surat : 700.1/1343/Inspt, tertanggal 27 Agustus 2025 silam.
“Apa bukti sah dan berkekuatan hukum yang dapat ditunjukan oleh Inspektur Inspektorat Kubu Raya dengan menyebut lembaga kami (KPK TIPIKOR) telah melakukan tindakan ” _provokatif_” dilapangan atas laporan pengaduan masyarakat yang disampaikan mereka kepada lembaga kami secara resmi, atas dugaan “korupsi” terhadap penggunaan Dana Desa (DD) yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Seruat Tiga, dan LKPj Kepala Desa yang juga diduga “fiktif”, ujar Edo ( _sapaan akrab_ ).




