KETUA ALIANSI PEMUDA DESA SUNGAI NIPAH SAUDARA FAUZI MENUNTUT AGAR ADANYA KETERBUKAAN KETUA PENGRURUS POKTAN REJO SAWIT MENGENAI FEE MANAGEMEN DAN CSR
YANG DIBERIKAN OLEH PT.REZEKI KENCANA
Sungai Nipah, 25 Agustus 2025
Akibat kurang terbukanya kepengurusan Kelompok Tani Rejo Sawit mengenai Fee Managemen dan CSR yang di ketuai oleh Bapak ATET hal ini menimbulkan polemik yang berkepanjangan di Desa Sungai Nipah, Kec.Teluk Pakedai, khususnya kepada warga yang terlibat langsung dengan POKTAN REJO SAWIT di Kecamatan Teluk Pak Kedai, Maka hal ini perlu dipertanyakan oleh Saudara FAUZI selaku Ketua Aliansi Pemuda Desa Sungai Nipah demi keadilan dan kesejahteraan masyakat Desa Sungai Nipah.
Terbentuknya Kelompok Tani Rejo Sawit ini agar tercapainya tujuan bersama dalam bidang pertanian khususnya perkebunan sawit, kelompok tani berfungsi sebagai wadah untuk berbagi informasi teknologi dan sumberdaya, juga sebagai sarana untuk memperjuangkan kepentingan petani dan masyarakat Desa Sungai Nipah kata saudara Fauzi selaku Ketua Aliansi Pemuda Sungai Nipah.
Berdasarkan informasi yang Tim kami dapatkan dari Saudara Fauzi selaku Ketua Aliansi Pemuda Desa Sungai Nipah ada sekitar 490 SHM yang dimiliki oleh warga.

Akibat kurang keterbukaan yang dilakukan oleh Bapak ATET selaku Ketua POKTAN REJO SAWIT baik untuk Fee Managemen & CSR , maka khusus untuk Dana CSR secara tegas dananya di tarik oleh Bapak Zainal selaku Kades Desa Sungai Nipah agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan dan sekaligus dana tersebut dapat segera disalurkan sesuai dengan perkembangan dan pembangunan desa.

MENGAPA MASYARAKAT DESA SUNGAI NIPAH YANG MEMILIKI SHM TIDAK DI UTAMAKAN OLEH KETUA POKTAN REJO SAWIT
Mengapa Ketua POKTAN REJO SAWIT kurang memperhatikan warga setempat khususnya Warga Desa Sungai Nipah yang mempunyai SHM untuk dibina menjadi anggota Poktan, bahkan malah sebaliknya Ketua Poktan Rejo Sawit Bapak ATET malah lebih mengutamakan warga dari desa tetangga untuk dimasukan kedalam Kelompok Tani Rejo Sawit dan bahkan dimasukan di dalam satu blok.
Ironisnya disaat Bapak Zainal selaku Kades Desa Sungai Nipah dan Saudara Fauzi selaku Ketua ALiansi Pemuda Desa Sungai Nipah untuk memohon kepada Bapak ATET selaku Ketua POKTAN REJO SAWIT untuk dimasukan sebagai anggota poktan malah Bapak Atet selaku ketua poktan menolak dengan dalih keterbatasan jumlah kuota yang diberikan oleh PT.REZEKI KENCANA selaku mitra kerja poktan.

Menurut informasi yang kami dapatkan dilapangan berdasarkan penjelasan dari Bapak JANUAR SIBURIAN selaku Manajer Dari PT.REZEKI KENCANA dana yang di alokasi perusahaan sebagai Fee Managemen untuk jajaran kepengurusan POKTAN REJO SAWIT dialokasikan dari keuntungan Brutto bukan dari pendapatan bersih bagi hasil kepada setiap warga pemegang kartu.
Adapun tujuan diberikannya Fee Managemen kepada pengelola POKTAN REJO SAWIT, supaya tidak terjadi nya kesalah pahaman terhadap bagi hasil kepada pemegang kartu,.
Agar tidak terjadinya polemik berkepanjangan terhadap kinerja yang diragukan oleh anggota poktan, maka kepada Ketua Poktan Rejo Sawit dan Pihak perusahaan PT.REZEKI KENCANA harus adanya keterbukaan sejelas jelasnya masalah polemik ini, baik untuk dana CSR maupun Fee Managemen dan bagi hasil untuk setiap anggota pemegang kartu.

PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 67/PERMENTAN/SM.050/12/2016
TENTANG
PEMBINAAN KELEMBAGAAN PETANI
Hendaknya didalam pengelolaan Fee Managemen dan CSR bersama dengan kelompok tani, baik Bagi Ketua Poktan dan Pihak Perusahaan harus berpegang kepada Peraturan Menteri Pertanian yang sudah tertulis jelas di dalam peraturan tersebut diatas jangan bekerja tanpa ada pedoman yang jelas.




Penulis Berita TIM DPP KPK TIPIKOR PROVINSI KALIMANTAN BARAT
