KADES DESA SERUAT TIGA DIDUGA MELANGGAR
PASAL 263 KUHP TENTANG PEMALSUAN SEBUAH SURAT
KEMATIAN ATAS NAMA SAUDARA JUBRI
Pontianak, Kamis 17 Juli 2025 (lenteratipikor.com)
Pasal 263 KUHP berbunyi sebagai berikut:
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak,perikatan atau pembebasan hutang , atau yang diperuntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu , diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Mengacu kepada Pasal 263 KUHP tersebut di atas maka kasus yang telah di lakukan oleh Saudara PANDI selaku Kades Seruat Tiga, Kec.Kubu, Kab.Kubu Raya sudah dapat dipastikan sebagai Delik Hukum tetap mengacu kepada Pasal 263 KUHP.
Kronologis Kejadian:
Pada tanggal 15 Juni Tahun 2022 saudara PANDI selaku Kepala Desa Seruat Tiga sudah sangat berani membuat sebuah surat kematian atas nama JUBRI , yang mana saudara JUBRI tersebut sampai saat sekarang masih hidup dan berdomisi di Desar Seruat Tiga tempat saudara PANDI bertugas sebagai penguasa desa tersebut diatas.
,

Diduga diterbitkannya surat diatas dengan tujuan untuk menutupi kebohongan atas Pinjaman Dana KUR dari sebuah Bank Pemerintah, atas nama Saudara JUBRI yang di kabarkan sudah meninggal, namun saudara JUBRI nya masih segar bugar sampai sekarang.
Dugaan kami mempunyai sebuah alasan kuat karena ada bukti dokumen pengisian dan penandatangan sebuah formulir yang berasal dari sebuah Bank yang berada di Kab. Kubu Raya.


Kami mengharapkan agar kasus ini segera di tindak lanjuti oleh Instansi Terkait dan segera ditindak tegas sesuai dengan peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, dan selain di proses secara hukum Kades yang bersangkutan juga di Non Aktifkan dalam tugasnya sebagai Kades Seruat Tiga, Kec.Kubu, Kab.Kubu Raya.
Kasus ini jangan sampai terulang kepada kades yg lainnya, dan untuk kasus hukum kades yang bermasalah tersebut harus tetap dilanjutkan proses hukumnya